Jumat, 16 April 2021

MATERI BAHASA INDONESIA HUKUM


Latar Belakang

Pemuda Indonesia sepakat mengaku bertanah air satu, berbangsa satu, dan berbahasa satu yaitu Indonesia. Bahasa Indonesia sebagai bahasa pergaulan (lingua franca), bahasa ilmu, bahasa ibu, bahasa resmi pemerintah, dan bahasa negara ( Pasal 36 UUD 1945 ).

Istilah-istilah yang masuk dalam bahasa Indonesia adalah dari bahasa-bahasa asing yang kemudian menjadi istilah Indonesia.


PENGERTIAN BAHASA INDONESIA HUKUM

Bahasa Indonesia Hukum adalah bahasa Indonesia yang digunakan dalam bidang Hukum yang mengingat fungsi mempunyai karakteristik sendiri. Oleh karena itu bahasa hukum Indonesia juga harus memenuhi syarat-syarat dan kaidah bahasa Indonesia.

Karakteristik bahasa hukum terletak pada istilah, komposisi serta gaya bahasanya yang khusus dan kandungan artinya yang khusus. Bahasa Indonesia Hukum adalah bahasa aturan dan peraturan yang bertujuan untuk mewujudkan ketertiban dan keadilan untuk mempertahankan kepentingan umum dan kepentingan pribadi di dalam masyarakat. Tapi, karena bahasa hukum adalah bagian dari bahasa Indonesia modern, maka dalam konteks penggunaanya ia harus tetap terang dan memenuhi syarat estetika bahasa Indonesia.

Bahasa hukum Indonesia yang digunakan sekarang masih mengikuti gaya orde lama dan kurang sempurna semantik katanya, bentuk komposisi kalimatnya, disamping itu juga masih miskin dengan istilah. Contoh kawin lari adalah terjemahan dari Vluchthuwelijk Wegloophowelijk , Barang Siapa - Hij Die - Dia yang berbuat.


CIRI-CIRI BAHASA ILMIAH MENURUT 

ANTON M MOELIONO

  • Lugas dan Enak
  • Objektif 
  • Definisi cermat tentang nama, sifat dan kategori
  • Tidak emosional
  • Bahasanya yang baku
  • Tidak Fanatik
  • Bentuk , makna , dan fungsinya lebih mantap.

FIKSI HUKUM

Adalah sesuatu yang khayal yang digunakan dalam bentuk kata-kata, istilalh-istilah ang berdiri sendiri, dan bermaksud memberikan pengertian hukum. Biasanya berbentuk kiasan serta memberikan pengertian/abstraksi/gambaran semu/yang tidak sebenarnya.

Contoh : Badan Hukum (Rechtperson) yang merupakan kiasan tentang orang, perkumpulan, koperasi, dan organisasi.